Tim Kelabit Polres Bangka amankan tiga PSK bersama seorang pemilik wisma eks lokalisasi Sambungan Giri, Kabupaten Bangka. (Foto : istimewa)

Pengungkapan kasus bermula informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.  

Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosida menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network