BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah memusnahkan sebanyak 1.336 surat suara rusak untuk Pilkada 2020. Pemusnahan diawasi aparat kepolisian dan Bawaslu Bangka Tengah, Selasa (8/12/2020) sore.
"Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.336 lembar surat suara rusak. Dari total tersebut, terdapat surat suara asal Kabupaten Belitung Timur sebanyak 41 lembar dan dimasukkan dalam katagori surat suara rusak," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Selasa (08/12/2020).
Ditemukannya surat suara rusak ini setelah KPU Kabupaten Bangka Tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020.
“Saat penyortiran kami temukan seribu lebih surat suara rusak dan saat pelipatan kembali kami temukan 15 lembar surat suara rusak," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka tengah bangka belitung surat suara rusak bakar surat suara pilkada 2020 pilkada serentak 2020
Artikel Terkait