Pemusnahan surat suara pilkada oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah memusnahkan sebanyak 1.336 surat suara rusak untuk Pilkada 2020. Pemusnahan diawasi aparat kepolisian dan Bawaslu Bangka Tengah, Selasa (8/12/2020) sore.

"Hari ini kami memusnahkan sebanyak 1.336 lembar surat suara rusak. Dari total tersebut, terdapat surat suara asal Kabupaten Belitung Timur sebanyak 41 lembar dan dimasukkan dalam katagori surat suara rusak," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Selasa (08/12/2020).

Ditemukannya surat suara rusak ini setelah KPU Kabupaten Bangka Tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020.

“Saat penyortiran kami temukan seribu lebih surat suara rusak dan saat pelipatan kembali kami temukan 15 lembar surat suara rusak," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network