Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, seluruh surat suara rusak diperiksa kembali oleh Bawaslu Bangka Tengah. Hal ini guna memastikan seluruh surat suara rusak benar-benar dimusnahkan oleh KPU Bangka Tengah.
"Seluruh surat suara rusak kembali kami periksa. Hal itu untuk memastikan seluruh surat suara yang dimusnahkan sesuai dengan data yang dimiliki KPU Bangka Tengah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka tengah bangka belitung surat suara rusak bakar surat suara pilkada 2020 pilkada serentak 2020
Artikel Terkait