Jumpa pers sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)

Dia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalnya pemegang ITKT mengajukan permohonan E-Visa.

"Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi overstay/melebihi izin tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah overstay 52 Hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f," ucapnya.

Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan dicekal masuk Indonesia selama satu tahun.

"Orang asing tersebut akan kami deportasi pada Jumat tanggal 27 November 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.

Sementara itu, WNA ini mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah. Pertama datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, namun akibat pandemi Covid-19, dirinya tertahan hingga tak bisa pulang.

"Saya ke sini liburan, olahraga golf. Tapi pandemi ini gak bisa kemana-mana, jadi tertahan di sini. Terima kasih kepada imigrasi yang telah memperlakukan saya dengan sangat baik. Ini memang sudah aturan siapa pun harus mengikutinya, saya sangat ikhlas," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network