PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provisi Kepualan Bangka Belitung, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, dideportasi lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Pangkalpinang, Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat Bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020. Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.
Namun dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 perihal batas waktu orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.
"Maka terhadap orang asing pemegang ITKT maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
pangkalpinang bangka belitung wna malaysia wna dideportasi imigrasi pangkalpinang pandemi Covid-19
Artikel Terkait