Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan.

"Dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. 

"Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," tuturnya. 

Selanjutnya, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Sebab, semua ada konsekuensinya," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network