Polisi menangkap RJ (40), pelaku pemerkosaan anak tiri di Muntok, Bangka Barat. (Foto: Rizki Ramadhani)

Saat pemerkosaan terjadi, pelaku menarik korban yang sedang berada di kamar ke ruang tamu lalu mencekiknya. Kendati korban melawan, pelaku malah balik mengancam hingga pemerkosaan pun terjadi.

Ogan mengatakan, pelaku telah ditahan di Polres Bangka Barat dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Posisi tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat. Untuk ancamannya tindak susila, Undang-Undang Perlindungan Anak lebih dari lima tahun," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network