Untuk meluluskan kedua anaknya, jelas Sudarno, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp224 Juta. Namun, kedua anak pelapor tidak menjadi ASN, seperti dijanjikan.
"Sementara uang yang diserahkan ke terduga pelaku tidak dikembalikan. Keruigan lebih dari Rp200 juta," kata Sudarno.
Pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait