Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Untuk meluluskan kedua anaknya, jelas Sudarno, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp224 Juta. Namun, kedua anak pelapor tidak menjadi ASN, seperti dijanjikan.

"Sementara uang yang diserahkan ke terduga pelaku tidak dikembalikan. Keruigan lebih dari Rp200 juta," kata Sudarno.

Pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network