BANGKA BARAT, iNews.id - Satlantas Polres Bangka Barat mencatat sebanyak 319 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Menumbing 2022 di daerah itu. Dari jumlah tersebut, 89 pengendara disanksi tilang.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 319 berkas, tilang 89 berkas, teguran 213 berkas. Rincian kendaraan yang melanggar untuk kendaraan roda dua 241 unit, roda empat 54 unit, dan roda enam 24 unit," kata Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M Hardi, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jenis pelanggaran sanksi tilang tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak membawa STNK 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas. Pengendara di bawah umur sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong empat buah, kelengkapan lain sembilan berkas," tuturnya.
Selain itu, kata dia, selama periode operasi yang berlangsung dua pekan tersebut pihak Satlantas Polres Bangka Barat mencatat terdapat dua kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Selama Operasi Zebra 2022 itu juga terjadi dua laka lantas. Korban meninggal dunia satu orang, luka berat satu dan luka ringan satu orang," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait