Ketua PPS Padang Baru, Bangka Tengah, Aliyus mengatakan, dari 17 orang yang ada di Wisma Karantina Covid-19 Babel, hanya 11 orang yang bisa menggunakan hak suara.
"Ada 11 orang yang terjadwal melakukan pencoblosan hari ini. Sebab, dilakukan dimasa pandemi. Jadi, untuk teknis pencoblosan kami serahkan ke gugus tugas," ujarnya.
Sementara untuk pasien Covid-19 yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan yang juga ikut Pilkada Serentak 2020, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, Wisma Karantina Covid-19 Babel berada di wilayah Bangka Tengah.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait