Faslah Duta (40) alias Codet ditangkap polisi karena menjual sabu ke pekerja tambang inkonvensional di Koba, Bangka Tengah (Foto: Rachmat Kurniawan)

Atas perbuatannya, Codet terancam kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara Codet mengaku menjual sabu kepada para pekerja tambang dengan mendatangi langsung ke lokasi. Harga jual barang terlarang itu bervariasi.

"Ada yang harganya Rp150 ribu ada juga Rp200 ribu," kata Codet.

Dia mengaku mendapat pasokan sabu dari Pangkalpinang dan tidak setiap hari menjual ke para pekerja tambang.

"Tiap hari tidak tentu saya menjual. Kadang ada kadang juga tidak ada," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network