Kasus pembunuhan Hafizah di Bangka Barat akan disidang di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto: Rizki Ramadhani)

Menurutnya, AC dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia sebagai pelaku anak," katanya.

Pembunuhan Hafizah terjadi pada 5 Maret 2023, namun jenazah bocah berusia 8 tahun itu baru ditemukan pada 9 Maret 2023 di perkebunan sawit Bukit Intan Bine, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

Pembunuh Hafizah adalah AC, seorang pelajar SMK yang ternyata tetangga korban.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network