Menurutnya, AC dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia sebagai pelaku anak," katanya.
Pembunuhan Hafizah terjadi pada 5 Maret 2023, namun jenazah bocah berusia 8 tahun itu baru ditemukan pada 9 Maret 2023 di perkebunan sawit Bukit Intan Bine, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.
Pembunuh Hafizah adalah AC, seorang pelajar SMK yang ternyata tetangga korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait