Menurut dia rakor kali ini sebagai upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta rencana kegiatan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah zona bebas tambang. Rakor ini perlu dilakukan guna mencegah meluasnya aktivitas tambang ilegal di kawasan pariwisata, perikanan, dan pulau-pulau kecil di Babel.
"Di wilayah zona bebas tambang memang ada aktivitas penambangannya. Kami harus melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal tersebut dengan langkah-langkah yang kami bahas hari ini," katanya.
Dalam rakor yang juga dihadiri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Babel, Danlanal Babel, serta dinas terkait dan PT Timah itum Naziarto berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan, dan Dinas Kelautan Perikanan memberikan data-data terkait aktivitas penambangan bijih timah ilegal di zona terlarang itu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait