"Konsumen memiliki hak yang perlu dilindungi pemerintah termasuk oleh pelaku usaha. Melalui Disperindag, beberapa program di Babel terus dilakukan untuk memberikan hak-hak konsumen,” kata Erzaldi dilansir dari website resmi Pemprov Babel, Jumat (13/11/2020).
“Alhamdulillah, saya bersyukur Babel telah mengikuti peraturan yang menjadi kriteria penilaian bahwa konsumen telah mendapat hak-hak sesuai norma bahkan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait