BNNP Babel menangkap IRT dan menantu dalam perkara penyelundupan sabu-sabu. Keduanya bagian dari jaringan Sumatera dan Lapas Pangkalpinang. Foto: iNews.id/Haryanto

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) bersama tim gabungan, mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp3,3 miliar. Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya seorang ibu rumah tangga (IRT) Rosnawati (41) bersama menantunya Wahyudi (34) di tengah laut.

Rosnawati bersama Wahyudi terindikasi menggunakan speedboat untuk mengantar barang haram tersebut melalui perairan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Babel, Jumat (30/7/2021). Dari hasil pengembangan, BNNP Babel menangkap dua orang pelaku lain di wilayah yang berbeda.

"Tepat pukul 09.15 tim berhasil mengamankan mertua dan menantu ini di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Minggu (1/8/2021).

Saat penggeledahan di atas kapal, petugas mendapati dua paket diduga narkoba dalam kemasan berbeda. Sementara seluruh tersangka merupakan pengedar sabu-sabu jaringan Sumatera dan Lapas Pangkalpinang.

"Barang bukti yang kami amankan satu bungkus kemasan Teh Cina warna hijau, yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram sabu dan satu paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram sabu," ujarnya.


Editor : Erwin C Sihombing

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network