PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah hutan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah. Pelaku inisial V alias A (35) dijemput di rumahnya di Pulau Bangka.
A yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Jakarta. Dia dititipkan di Rutan Salemba.
Dia diduga melakukan tindak pidana kehutanan yakni mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
Penyidik KLHK telah menyita lahan yang digarap A seluas 2,27 hektare dan alat berat sebagai barang bukti.
Setelah berkas perkara lengkap, jaksa melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Koba di Bangka Tengah untuk mengadili A.
A dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tersangka diancan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, M Hariyanto, Kamis (21/7/2022).
Dia menambahkan, selain ancaman pidana penjara dan denda, A juga terancam pidana pemulihan karena merambah hutan secara ilegal.
Editor : Reza Yunanto
perambah hutan taman hutan rakyat bukit mangkol bangka tengah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
Artikel Terkait