Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Barat, Naufal. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat, Ahmad Zainuri (47) dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh JPU. Terdakwa telah bergabung di Ormas Khilafatul Muslimin selama 22 tahun.

Tuntutan tersebut, usai dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Ahmad Zainuri di Pengadilan Negeri Muntok, Selasa (29/11/2022) kemarin.

"Bahwa terdakwa telah bergabung dalam Ormas Khilafatul Muslimin selama 22 tahun dan terdakwa merupakan salah satu tangan kanan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dan Olahraga Ormas Khilafatul Muslimin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Barat, Naufal, Rabu (30/11/2022).

Naufal mengatakan terdakwa Ahmad Zainuri melanggar Pasal 59 Ayat (4) Huruf C Juncto Pasal 82A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network