Naufal mengatakan untuk agenda persidangan selanjutnya kemungkinan bakal digelar pada minggu depan.
"Kemarin sidang agenda itu sudah sampai tahapan tuntutan. Jadi, minggu depan ada pleidoi. Mungkin minggu depan lagi sudah dilakukan sidang putusan," tuturnya.
Terakhir, Naufal menyebutkan dalam perkara ini pihak Kejari Bangka Barat hanya menjerat satu orang tersangka.
"Kami menghadirkan enam orang saksi, satu orang ahli. Kalau untuk perkara Khilafatul Muslimin di Bangka Barat cuma satu orang tersangka," ucapnya.
Diketahui saat tersangka diamankan Polres Bangka Barat pada Juni 2022 lalu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku-buku, senjata tajam, buku tabungan, laptop, dan kartu tanda pengenal keanggotaan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait