Kini, pelaku DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait