Petugas Lapas Kota Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan sabu dalam bakso. (Foto: iNews)

Kini, pelaku DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network