Presrilis Bawaslu Babel, nihilnya gugatan paslon di Pilkada Babel 2020, Senin (21/12/2020). (Foto : iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten di Bangka Belitung (Babel) tak hanya suskes digelar, namun juga tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari masing-masing pasangan calon (paslon). Hal itu dipastikan setelah tanggal 18 Desember atau tiga hari pascarekapitulasi hasil perolehan suara paslon di tingkat kabupaten selesai dilaksanakan, tidak ada daftar laporan gugatan ke MK dari Babel. 

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Dewi Rusmala mengatakan, nihilnya gugatan ke MK lantaran jarak persentase perolehan suara cukup jauh dan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para paslon.

"Secara persentase perolehan suara cukup jauh dan tidak adanya temuan pelanggaran yang dilakukan para paslon. Sedangkan tanggal 18 terakhir paslon melakukan gugatan ke MK. Waktunya sudah lewat dan dipastikan Babel yang menggelar pilkada empat kabupaten, nol gugatan paslon ke MK," kata Dewi, Senin (21/12/2020).

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Firman TB Pardede menambahkan, nihilnya pelanggaran yang dilakukan paslon tak lepas dari peran Bawaslu dan semua pihak yang dengan ketat melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

"Tercatat ada 31 kali imbauan di tahapan pemungutan suara dan sebanyak 16 kali imbauan larangan melakukan pelanggaran pada tahapan pemungutan suara, yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel," kata Firman.

Meski demikian, kata dia, masih ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada saat menjelang pemungutan suara hingga pascapemungutan suara.

"Sejumlah pelanggaran tersebut yakni ditemukannya satu TPS di Kabupaten Bangka Barat dan 12 TPS di Kabupaten Bangka Tengah, yang pernah dijadikan tempat berkampanye paslon," ujarnya.

"Dalam dugaan pelanggaran, jajaran Bawaslu Babel di kabupaten melalui Panwas Kecamatan mememberikan saran perbaikan kepada KPU dan PPK untuk memindahkan lokasi TPS," ucapnya. 

Permasalahan lainnya yang ditemukan jajaran Bawaslu yakni, masih ditemukannya penggunaan atribut kampanye oleh masayarakat berupa lima buah masker di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Namun hal itu langsung diantisipasi dengan mengimbau untuk tidak menggunakan atribut kampanye tersebut. 

Firman menuturkan, pascaberakhirnya proses pemungutan suara pada pukul 13.00 WIB, jajaran Bawaslu kembali menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat di TPS 05 Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. 

"Pelanggaran tersebut diduga karena pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga Panwaslu Kecamatan merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS pada tanggal 13 kemudian," ucapnya.
 
Menurutnya, pengawasan rekapitulasi suara paslon kepala daerah pada empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi tingkat kecamatan pada 10 Desember serta tingkat kabupaten pada 13 dan 16 Desember 2020.

"Sebenarnya gugatan ke MK itu adalah hak semua kandidat. Tapi tiga hari pascapenetapan hasil perolehan suara, tidak ada yang mengajukan gugatan. Salain itu saya lihat, para kandidat juga saling menghargai dan menghormati dan ini patut kita apresiasi bagi para kandidat yang berlaga di Pilkada Babel ini," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network