"Dokumen manual akan menjadi dasar pelaporan dari tingkat TPS hingga kabupaten. Untuk itu mulai dari awal sudah harus jelas dan tepat mengisi formulir tersebut," ujarnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh petugas penyelenggara untuk mencermati data pemilih, data pemilih yang mencoblos dan jumlah surat suara yang diterima masing-masing TPS.
"Sengketa pemilu sebagian besar bukan dari hasil penghitungan suara, namun data pemilih dan pengguna hak pilih yang dimasalahkan. Jadi petugas harus cermat mengisi kolom dalam formulir pelaporan itu," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait