BANGKA TENGAH, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) hingga saat ini belum menemukan pelanggaran fatal di Pilkada Bateng. Hal itu tercatat sejak kampanye paslon bupati dan wakil bupati pada 16 September 2020 lalu.
"Belum ada yang kami temukan, selama ini masih sifatnya pencegahan terkait penerapan protokol kesehatan menjelang kampanye paslon," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto, Senin (09/11/2020).
Menurutnya dua paslon yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bateng, yakni pasangan Algafri Rahman-Heri Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo cukup mematuhi peraturan pelaksanaan kampanye, baik aturan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait