"Jika pada saat dilayangkan surat peringatan paslon dalam kurun waktu satu jam tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan kampanye, maka Bawaslu langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penghentian dan pembubaran kampanye," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait