Selain mengamankan dua unit truk, Direktorat Polairud Polda Babel juga turut mengamankan kedua sopir truk tersebut.
"Kedua sopir truk masing-masing inisial AL (34) warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan BS (43) warga Kabupaten Mesuji Lampung," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 110 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait