Enam pelaku aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung.(Foto:ist)

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tiga buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken berisi BBM subsidi dengan total seberat 7 ton, sebuah keranjang, satu unit mesin robin (untuk penyedot BBM dari tadmon ke mobil tangki), satu unit motor dan satu unit mobil tangki industri ukuran 10 Ton. 

"Saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki," ucapnya. 

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto Pasal 55 KUHP Ayat ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya, penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar," kata Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network