Enam pelaku aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung.(Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung. Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan.

"Tim Subdit IV mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung, pada Jumat (8/9/2023) kemarin," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (11/9/2023). 

Jojo mengatakan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing inisial TO, YO, DE, WA, HE dan YA. Mereka memiliki peran masing-masing. 

“TO diketahui sebagai penjual BBM subsidi kepada YO yang juga merupakan pemilik gudang penampungan,” katanya.

Sedangkan DE dan WA merupakan pengurus gudang. Sementara HE sebagai sopir mobil tangki dan YA sebagai kernet dari mobil tangki tersebut. 

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya pelaku TO di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. 

"Tim pertama kali menangkap TO yang saat itu sedang mengisi ata membeli BBM jenis solar subsidi di SPBN untuk nelayan, menggunakan delapan jeriken diangkut menggunakan motor," ujarnya. 

Kepada polisi, Tohir mengaku BBM jenis solar tersebut dijualnya kepada YO yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. 

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik YO yang dijaga oleh DE dan WA. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network