Selanjutnya dilakukan pengiriman laporan dan izin penetapan sita dan geledah ke PN Koba hingga melakukan pengecekan terhadap sampel pasir timah ke Laboratorium PT Timah.
"Dilakukan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap S alias A, dengan persangkaan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Maladi.
Usai penetapan itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap S alias A dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Babel.
"Jadi sementara ini kami jelaskan, jangan sampai ada berita atau opini yang tidak jelas berkembang. Kemarin juga disampaikan dan ditegaskan oleh Kapolda Babel bahwa kita bekerja sesuai prosedur," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait