PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap empat orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan bijih timah tanpa izin di pesisir Pantai Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keempat orang yang diamankan tersebut memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
Keempat orang tersebut diamankan oleh personel KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri, pada Kamis (26/1/2023) malam. Mereka masing-masing berinisial JO, YV, RU, dan DA.
"Kami menerima limpahan tangkapan dari KP Gagak BKO Mabes. Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Rabu (1/2/2023).
JO merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah.
“JO juga menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung bijih timah dari para penambang ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya YV memiliki peran sebagai orang yang membeli bijih timah dari JO.
"Sementara itu, RU dan DA selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ucap Maladi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait