Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil merek Suzuki Grandmax, uang sebesar Rp6.500.000, dua unit handphone, serta buku catatan dan nota.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan JO dan YV sebagai tersangka. Sementara RU dan DA hanya sebagai saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, JO dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait