Pelaku diamankan Tim Tupai Polres Bangka Tengah. (Foto: Humas Polres Bangka Tengah)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Tim Tupai Sat Reskrim Polres Bangka Tengah meringkus NN (32) warga asal Desa Dusun 1 Simpang Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/1/2021). Tersangka dimanakan usai mencuri sebuah telepon seluler milik warga di lokasi tambang Bemban 10, Desa Guntung, Koba.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, penangkapan NN berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian. 

"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, ternyata telepon seluler milik korban sudah dijual pelaku ke sebuah counter handphone,” katanya, Minggu (17/1/2021).

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan  upaya penangkapan.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network