“Tersangka NN kami amankan tanpa perlawanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan penadah barang hasil curian terancam dikenakan pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Guna kepentingan proses hukum, tersangka dan penadah saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait