Barang bukti BBM yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Teguh menambahkan, BBM subsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang. Setelah itu, BBM tadi dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kabupaten Bangka Barat. 

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 40 atau 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan tentang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network