Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pangkalpinang, saat menggerebek rumah penjual miras di Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/Haryanto)

Saat penggerebekkan petugas membuka paksa pintu jendela rumah penjual miras, lantaran pemilik tidak kooperatif dan menutup rapat pintu masuk rumah.

Polisi yang berhasil masuk ke dalam rumah, menggeledah seisi rumah dan didapati miras berbagai jenis yang dikemas dalam beberapa kardus, ember dan kantong plastik. Semua miras itu sudah siap jual.

Pemilik sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan botol miras di bawah sofa. Namun petugas yang curiga berhasil mengamankan miras tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, miras dan pemilik ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network