Sementara itu, Akiu pengurus dari CV VBS dan Torabika yang merupakan pemilik SPK PT Timah dari 11 orang yang diamankan mengatakan tidak pernah memberikan instruksi kepada para penambang untuk bekerja di luar kesepakatan dan bekerja pada malam hari.
"Kita tidak mengetahui, tidak pernah mengizinkan. Saya sudah mewanti-wanti pada malam hari tidak boleh bekerja," ujar Akiu, saat ditemui usai diperiksa penyidik Satpolairud Bangka Barat.
Akiu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas kejadian itu dan tidak akan memakai jasa pihak yang melanggar tersebut. Sebab, bukan atas perintah perusahaan.
"Kita jasa, kita tidak pakai lagi mereka, kita cabut. Permasalahan ini jelas kita tidak tanggung jawab, karena bukan (perusahaan) yang perintahkan mereka bekerja," ucapnya.
Ketika ditanya perihal siapa yang bertanggung jawab atas tiga unit ponton rajuk dan 11 penambang yang diamankan itu, Akiu menyebut nama Negen yang mengelola ponton-ponton.
"Nggak tau kita (kalau beking), yang kita tau ponton ini adalah si Negen itu yang membawa mereka. Negen yang mengelola yang tiga ini," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait