Jojo mengatakan kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran berbeda.
“Peran SU sebagai penyedia jasa. Sedangkan EG sebagai orang yang menampung hasil penjualan dari SU," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku SU mengaku penyetoran kepada pelaku EG dilakukan setiap dua kali dalam seminggu.
“Dari setoran tersebut, pelaku SU mendapatkan omzet per hari sebesar kurang lebih Rp400.000,” ujar Jojo.
Selain itu, kata dia, pelaku SU juga mendapatkan keuntungan lain sebesar 10 persen dari pelaku EG.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah berada di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait