Dari tangan ES, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu yang terdiri atas satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu siap edar.
"Total sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka yaitu seberat 2.05 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Dia mengatakan tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait