BANGKA TENGAH, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap pengedar 2,05 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Tersangka berinisial ES (27) warga Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Penangkapan ES berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Sabtu (27/8/2022).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap ES di rumah kontrakannya di Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (26/8/2022) malam.
“Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba. Dia kami tangkap saat sedang memaketkan sabu-sabu ke plastik-plastik kecil,” ujarnya.
Dari tangan ES, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu yang terdiri atas satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu siap edar.
"Total sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka yaitu seberat 2.05 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Dia mengatakan tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait