Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah akhirnya berhasil mengamankan HA di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Tersangka HA kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Nibung Koba. Saat penggeledahan, kami berhasil menemukan sebanyak 27 paket sabu-sabu siap edar,” ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait