BANGKA TENGAH, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar sabu berinisial EG, warga Jalan Baru, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Selasa (13/10/2020) malam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram siap edar.
Penangkapan EG berawal dari laporan masyarakat yang diterima jajaran Satres Narkoba, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Koba, Kabupaten Bangka tengah.
“Setelah memastikan pelaku benar pengedar, proses penangkapan pun dilakukan di Jalan Raya Berok, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba,” ujar Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Yuda Wicaksono, Rabu (14/10/2020).
Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna membongkar bandar besar lainnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait