PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 11 muda-mudi diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat asyik nongkrong di Jembatan Emas Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021). Mereka ditangkap tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) dan Unit Satwa Ditsamapta Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan dari 11 orang tersebut, delapan laki-laki dan tiga perempuan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu.
"Satu orang untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP. Yang lainnya diamankan karena ikut nongkrong di tempat yang sama saat tim sedang berpatroli," kata Maladi, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, mereka yang diamankan tersebut kemudian di tes urine. Semuanya sudah berusia 18 tahun ke atas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait