Para pendemo saat diamankan polisi usai unjuk rasa di Kantor Gubernur Babel. (Foto : iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang, karena terlibat dalam aksi kerusuhan saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rabu (4/11/2020) kemarin. Mereka diduga kuat sebagai provokator hingga demo berakhir ricuh.

"Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka telah menjalani penyidikan selama 1x24 jam," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya berasal dari Jakarta, masing-masing Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi, dan Irwan.

"Empat orang warga Jakarta ini merupakan kader senior HMI," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network