Petugas gabungan melakukan penertiban tambang timah ilegal di Hutan Mangrove Desa Belo Laut. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Evry menambhkan jika ada oknum anggota Polres Bangka Barat yang terlibat dalam penambangan timah ilegal ini, pihaknya bakal memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kalau ada oknum anggota yang terlibat, ya kita proses," tuturnya. 

Sementara, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi menyampaikan pihaknya akan merehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak hampir seluas 5 hektare tersebut. 

"Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan. Ini dampaknya sangat besar, kerugian juga harus diperhitungkan. Pemulihan kalau kita tanam sekarang ini mungkin lima sampai 10 tahun ke depan," ujar Melyadi. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network