Evry menambhkan jika ada oknum anggota Polres Bangka Barat yang terlibat dalam penambangan timah ilegal ini, pihaknya bakal memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada oknum anggota yang terlibat, ya kita proses," tuturnya.
Sementara, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi menyampaikan pihaknya akan merehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak hampir seluas 5 hektare tersebut.
"Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan. Ini dampaknya sangat besar, kerugian juga harus diperhitungkan. Pemulihan kalau kita tanam sekarang ini mungkin lima sampai 10 tahun ke depan," ujar Melyadi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait