Pelaku Ceming alias Ming-Ming (39) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (6/11/20) malam. (Foto:iNews.id/Wiwin Suseno)

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada pihak kepolisian tentang adanya rencana transaksi Narkoba di area TPU Tionghoa Toboali.

“Pelaku beserta barang bukti sabu dengan total 7,66 gram dan barang bukti lainnya telah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan, untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Sabtu (7/11/20).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network