PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 107 kendaraan di Bangka Belitung (Babel) mendapat surat tilang karena tak memiliki uji KIR. Ratusan kendaraan itu terjaring dalam razia yang digelar sejak 2 Agustus 2022 hingga 5 Agustus 2022.
Razia KIR itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Babel dan Satlantas Polda Babel di empat kabupaten yakni Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan berupa audit dan inspeksi terhadap kendaraan yang dilakukan di empat kabupaten," kata Kepala Seksi Pemaduan Moda, Pengembangan dan Pengendalian Dishub Babel, Masagus Imron dikutip dari laman Pemprov Babel, Rabu (10/8/2022).
Menurut Imron, selama empat hari itu ada 210 kendaraan yang menjalani pemeriksaan. Namun hanya 107 kendaraan yang ditilang.
Pemeriksaan ini menurutnya untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya. Selain itu untuk pembaruan buku KIR secara berkala.
Imron menambahkan, berdasaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan over dimension over load (ODOL) yang melintas di jalan raya dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar.
"Kita berharap pemilik dan pengemudi kendaraan dapat mematuhi peraturan tersebut," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait