Bupati Bangka Mulkan didampingi Wakil Bupati Syahbudin merazia aktivitas penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai dan kawasan mangrove. (Foto: Antara)

Sementara Wakapolres Bangka Kompol Faisal memberikan batas waktu maksimal dua hari semua peralatan penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai dan kawasan mangrove itu harus sudah diangkat pemiliknya.

"Saya tekankan agar semua aktivitas penambangan biji timah di daerah aliran sungai dan kawasan hutan mangrove di Jalan Pasir dan Jalan Laut untuk berhenti untuk menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman," kata Wakapolres.

Dia mengatakan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh bupati masih memberikan toleransi dan sekadar mengimbau untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Namun, tim akan menegakkan aturan yang berlaku jika para penambang masih membandel beraktivitas.

"Kami bersama dengan TNI dan perangkat pemerintah daerah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika imbauan bupati tidak diindahkan oleh penambang," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network