Wagub Babel Hellyana menerima keputusan pemberhentian dirinya terkait kasus dugaan ijazah palsu. (Foto: iNews TV)

Sebelum tersandung kasus dugaan ijazah palsu ini, Hellyana diketahui baru saja menghirup udara bebas pada 15 September 2026 lalu usai menjalani hukuman 4 bulan penjara atas perkara pidana penipuan. 

Usai pengumuman pemberhentian sementaranya, Hellyana hadir menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026) sore. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni dua orang pelapor dan tiga pejabat dari Pemprov Babel.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network