Dihadapan polisi, tersangka mengaku menghabisi korban dengan cara menebas bagian leher korban menggunakan sebilah parang pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
“Kemudian oleh tersangka, korban ditimbun menggunakan pasir di sebuah lokasi tambang timah di hutan Dusun Pelaik,” ucapnya.
Untuk motif pembunuhan tersebut, tersangka mengaku karena dendam dan kerap kali berselisih dengan korban.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu helai celana korban diamankan ke Mapolsek Tempilang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tempilang.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait