Dia mengatakan, kebijakan wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh vaksinasi dua kali ini diberlakukan hingga Januari 2022.
"Kebijakan ini tanpa pengecualian. Jadi calon penumpang vaksin sekali tidak bisa berangkat," katanya.
Dalam mengoptimalkan kebijakan ini, kata dia, pihaknya telah membentuk posko pengamanan dan pengawasan di seluruh bandara dan pelabuhan di Pulau Bangka dan Belitung.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang belum vaksin segera mendatangi posko-posko pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin secara gratis," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait