Pelaku spesialis curanmor saat disergap polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku mengaku telah mencuri di delapan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pangkalpinang. Modusnya yaitu ketika pemilik lengah meninggalkan kunci di motornya. 

"Komplotan curanmor ini sudah tertata rapi, pelaku serta penadah yang menyebar motor curian ini. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (23/2/2021).


Motor hasil curian tersebut dijual pelaku kepada temannya Fuad, warga Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Polisi bergerak cepat menangkap sang penadah dan mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian. 

"Setelah menangkap pelaku dan penadah barang curian, delapan barang bukti sepeda motor curian kami amankan,” ujarnya. 

Pelaku dan penadah berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal Pencurian 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara itu untuk penadah dikenakan Pasal 480," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network