Tersangka penikaman saat digelandang ke Polres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id)

Korban yang kritis lanjut dia, masih bisa tertolong setelah dilarikan ke Unit Gawat Darurat Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RSUD Koba Bangka Tengah untuk mendapat penanganan medis. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network